tirto.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Mbak Ita, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Mbak Ita telah memiliki agenda yang terjadwal, sehingga tak hadir dalam pemanggilan, Jumat (17/1/2025) hari ini.
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa saat dihubungi, Jumat.
Tessa juga menyebut suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, tak memenuhi panggilan komisi antirasuah itu. Tessa menjelaskan Alwin sedang mempersiapkan gugatan praperadilan.
"Mempersiapkan praperadilan," ucap Tessa.
Pihak KPK masih enggan menginformasikan waktu penjadwalan ulang terhadap Mbak ita dan Alwin.
Diketahui, dua orang tersangka lainnya, yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, ikut diperiksa hari ini. Keduanya, saat ini tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama