Menuju konten utama

KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot

Martono mengaku akan mengikuti prosedur perkara yang menjeratnya saat ini saat diminta tanggapan tentang pemeriksaannya, Jumat (17/1/2025).

KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
Ketua Gapensi Semarang, Martono, saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jumat (17/1/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Semarang, Martono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Menurut pemantauan Tirto, Martono hadir pada sekitar pukul 13.20 WIB mengenakan baju berwarna hijau dan didampingi kuasa hukumnya. Martono mengatakan siap untuk mengikuti prosedur proses hukum di KPK mengenai kasus ini.

"Ya, kita ikuti prosedur sesuai dengan kebutuhan yang telah kita lakukan," kata Martono kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2025).

Diketahui, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar dan suami Mba Ita, Alwin Basri.

Selain Martono, Rachmat juga telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dia, terlihat mengenakan baju kemeja berwarna putih, serta menggunakan masker dan kacamata.

KPK masih enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali baik dari Martono maupun tersangka lainnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

Martono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga tersangka lain, yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar dan suami Mba Ita, Alwin Basri. Martono sudah diperiksa penyidik sebanyak 2 kali pada tahun 2024 dalam kasus ini. Ia pun sempat membenarkan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas namanya di kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher