tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024) dilansir dari Antara.
Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah itu enggan merinci soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Menurutnya, dirinya menerima undangan dari KPK untuk memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang.
"Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," ujarnya.
Hendrar diperiksa KPK dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dan dia menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.
“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, Rachmat Utama Djangkar yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.