Menuju konten utama

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Pendalaman kasus korupsi di Pemkot Semarang terus berlanjut. Kali ini KPK memeriksa 10 saksi dari DPRD dan Gapensi Kota Semarang.

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan di Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan di Polrestabes Semarang tersebut dilakukan terhadap tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Kemudian, satu orang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dan enam orang dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

"Saksi hadir semua, anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam peraturan lelang di Pemkot Semarang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

Ia menambahkan, sedangkan untuk para saksi dari Gapensi, didalami terkait peran tersangka Martono yang merupakan Ketua Gapensi Kota Semarang.

Sepuluh saksi tersebut yaitu tiga orang dari DPRD Semarang: Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch. Imron; Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024, Sodri; Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024, Hermawan Sulis Susnarko; kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno.

Sementara enam saksi dari Gapensi adalah Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Damsrin; Wakil sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Siswoyo; Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Suwarno; dan Anggota Gapensi kota Semarang 2019-2024, Suwarno.

Selain itu, Anggota Gapensi kota Semarang 2019-2024, Herning Kirono Sidi; Anggota Gapensi kota Semarang 2019-2024, Sapto Nugroho; dan Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024, Gatot Sunarto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, Rachmat Utama Djangkar yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.

Addendum: Berita ini telah mengalami penyuntingan pada Selasa (24/9/2024). Pada paragraf pertama, semula tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan di Pemkot Semarang." Redaktur melakukan koreksi menjadi "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan di Pemkot Semarang."

Baca juga artikel terkait PEMKOT SEMARANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi