Menuju konten utama

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Menurut Jubir KPK, penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lain.

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan beberapa ruang di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan 9.650 euro terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 17-25 Juli 2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, proses penyitaan bermula saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024.

"Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," sebutnya kepada awak media, Selasa (30/7/2024).

Menurut Tessa, KPK kemudian menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD), kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lain.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lain. Hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen terkait APBD Semarang 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dan dokumen berisi catatan tangan.

"[Turut menyita] uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro. [Lalu] barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sebut Tessa.

KPK seharusnya memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, pada Selasa ini. Namun, Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi berhalangan hadir.

Pemeriksaan Ita dijadwalkan ulang pada 1 Agustus 2024. Sementara itu, KPK memeriksa suami Ita, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Selain Ita dan Alwin, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tiga saksi lainnya yaitu Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono. Kemudian, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto dan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin.

Sementara itu, KPK juga memeriksa tiga orang saksi yang merupakan para pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mereka adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari; Pegawai non ASN Bapenda, Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kompleks Balai Kota Semarang terkait kasus dugaan korupsi ini pada 17 Juli 2024 lalu.

KPK membeberkan tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

KPK juga telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri terkait kasus ini. KPK belum bisa membuka identitas keempat orang tersebut. Namun, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta.

Baca juga artikel terkait PEMKOT SEMARANG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi