Menuju konten utama

KPK Periksa Pejabat Bapenda Dalami Kasus di Pemkot Semarang

KPK hari ini memeriksa tiga pegawai Bapenda Kota Semarang untuk mendalami kasus korupsi yang sedang diusut komisi antirasuah.

KPK Periksa Pejabat Bapenda Dalami Kasus di Pemkot Semarang
Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang pada Kamis (18/7/2024). Kali ini penyidik menyasar dinas atau badan di Pemkot Semarang. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Tiga orang saksi diperiksa di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7/2024).

“Hari ini Senin (29/7/2024) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

Tiga orang tersebut yaitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari; Pegawai non ASN Bapenda, Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

KPK juga membeberkan tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

KPK juga telah meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri terkait kasus ini.

Tessa mengatakan, belum bisa membuka identitas keempat orang tersebut. Namun, kata Tessa, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya pihak swasta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz