Menuju konten utama

Siapa Suami Wali Kota Semarang & Apa Perannya di Kasus Mbak Ita?

Profil suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan apa perannya di kasus yang sedang ditangani KPK itu?

Siapa Suami Wali Kota Semarang & Apa Perannya di Kasus Mbak Ita?
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

tirto.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diduga terlibat kasus korupsi bersama sang suami, Alwin Basri. Kasus yang sedang ditangani KPK ini menyebabkan publik mencari tahu siapa suami Wali Kota Semarang dan perannya di kasus Mbak Ita.

Dugaan kasus korupsi Mbak Ita mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang. Penggeledahan itu berlangsung di Balai Kota Semarang, pada Rabu (17/7/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain di Balai Kota, penggeledahan oleh KPK berlangsung di rumah pribadi Hevearita. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua penjabat Pemerintah Kota Semarang dan dua pihak swasta.

Profil Alwin Basri Suami Hevearita Gunaryanti

Suami Hevearita Gunaryanti Rahayu bernama Alwin Basri. Alwin Basri adalah anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), yang lahir di Yogyakarta, 19 Mei 1964, dan saat ini berusia 60 tahun.

Sama seperti Hevearita, Alwin merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia memenangkan suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III.

Saat ini Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng. Komisi D sendiri merupakan unit kerja DPRD yang fokus dalam bidang pembangunan.

Anggota Komisi D DPRD Jateng bertanggung jawab dalam program pembangunan pemukiman, infrastruktur perhubungan, pertambangan, dan pengelolaan energi.

Selain menjabat sebagai Ketua Komisi D, Alwin merupakan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Semarang. Ia dilantik menjadi Ketua TP PKK Semarang, pada 30 Januari 2023.

Sebelum dilantik menjadi Ketua TP PKK Semarang, Alwin lebih dahulu menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Alwin mengambil program S3 bidang Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (UNDIP).

Ia berhasil menyelesaikan pendidikannya itu pada 2018 dan meraih gelar doktor. Alwin lulus ujian doktoral dengan gemilang dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,74 dan ditetapkan sebagai doktor ke-34 FISIP UNDIP.

Apa Peran Suami di Kasus Hevearita Gunaryanti Rahayu?

KPK telah membenarkan peristiwa penggeledahan kantor dan rumah pribadi Hevearita dan sang suami. Lantas, apa kasus yang melibatkan Hevearita dan bagaimana peran sang suami?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa Hevearita dan Alwin terlibat kasus dugaan korupsi. Adapun kasus yang sedang diselidiki oleh KPK saat ini terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang," kata Alex seperti yang dikutip dari RRI, Kamis (18/7/2024).

Sayangnya, hingga saat ini KPK belum menyampaikan lebih rinci apa peran keduanya dalam dugaan kasus korupsi itu. Namun, menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan barang jasa, pemerasan, dan gratifikasi.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," jelas Tessa, di Gedung KPK, Rabu (17/7/2024), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, saat ini KPK telah menaikan kasus Hevearita ke tahap penyidikan. Ini artinya, lembaga itu telah menetapkan status tersangka pada pihak-pihak yang terlibat kasus ini.

Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 888 tahun 2024. Surat keputusan tersebut memuat empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.

Harta Kekayaan Alwin Basri

Sebagai salah satu penyelenggara negara, Alwin Basri wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Laporan harta kekayaan Alwin Basri tercantum dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

Berdasarkan data yang tercantum di situs e-LHKPN KPK, Alwin telah melaporkan harta kekayaannya sejak 2017. Selama tiga tahun terakhir, mulai 2021 hingga 2023, harta kekayaan Alwin terus bertambah.

Mulai tahun 2021 hingga 2022, harta kekayaan Alwin naik Rp798 juta. Sementara itu, pada 2022 hingga 2023 harta kekayaan Alwin naik sebanyak Rp1,2 miliar.

Merujuk laporan terakhir, per Desember 2023, total harta kekayaan Alwin Basri adalah Rp4.592.936.050. Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, kas, dan surat berharga.

Aset terbesar yang dimiliki oleh Alwin adalah properti. Ia memiliki tiga jenis properti yang tersebar di Kota Semarang dengan nilai total Rp4,28 miliar. Selain itu, ia memiliki kendaraan berupa dua unit sepeda motor senilai Rp5 juta.

Alwin tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp1,03 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,12 miliar, serta utang senilai Rp1,8 miliar.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya