Menuju konten utama

Biodata Toni RM Pengacara Pegi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Mengenal Toni RM, pengacara Pegi Setiawan yang berhasil menangkan sidang praperadilan. Simak informasi mengenai rekam jejak, pendidikan, dan lulusan mana.

Biodata Toni RM Pengacara Pegi Korban Salah Tangkap Kasus Vina
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) bersama ibu Pegi Setiawan, Kartini (kiri) dan adik Pegi Setiawan, Lusiana (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Biodata Toni RM, pengacara Pegi Setiawan banyak dicari warganet. Banyak yang penasaran dengan pendidikan dan lulusan mana dirinya usai berhasil membuat kliennya memenangkan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menjatuhkan putusan terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.

Atas kejadian salah tangkap tersebut, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menuntut ganti rugi dengan nominal hingga ratusan juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, dikutip Antara, Selasa (9/7/2024).

Usai kemenangan gugatan praperadilan tersebut, sosok Toni RM menjadi sorotan publik. Ia banyak dimintai keterangan mengenai kasus Pegi Setiawan yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Terbaru, Toni RM menjadi bintang tamu di podcast kanal YouTube Deddy Corbuzier. Dalam kesempatan itu, Toni menyampaikan bahwa dirinya meyakini persidangan yang dilakukan dalam kasus penangkapan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu adalah sebuah skenario.

Toni RM mengatakan, skenario tersebut dibuat untuk membuat Pegi Setiawan mendekam di penjara dan menjadi kambing hitam dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia menduga skenario itu dijalankan agar pelaku sesungguhnya tidak ditangkap.

“Ya bisa jadi [skenario], untuk menutupi pelaku sesungguhnya,” ujarnya dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier yang tayang, Rabu (17/7/2024).

Tidak hanya itu, Toni RM juga memperkirakan bahwa bila pelaku pembunuhan tersebut terungkap, mungkin ada kasus lebih besar yang akan akan mencuat.

“Pelaku sesungguhnya itu, jika kemudian terungkap bisa jadi menutupi kasus yang lebih besar, yang akan melibatkan, mungkin ya, petinggi-petinggi” ucapnya.

Biodata Toni RM Pengacara Pegi Setiawan

Toni RM adalah pengacara asal Indramayu, Jawa Barat. Ia menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang S2.

Belum diketahui dia lulusan dari kampus mana, namun menilik dari informasi yang dibagikannya dalam akun Instagram pribadinya, Toni RM merupakan alumni SMK Negeri 1 Indramayu tahun 2000 dan alumni SMP Negeri 1 Balongan tahun 1997.

Ayah dari dua anak ini membuka firma hukum yang diberi nama “Pengacara Toni & Partners: Advokat & Konsultan Hukum”. Firma hukumnya itu ia jalankan bersama 42 rekannya.

Bidang praktik yang ditawarkan oleh firma hukum milik Toni RM mencakup bidang corporate lawyer, kasus pidana, kasus perdata, dan kasus TUN.

Selama kariernya sebagai pengacara, Toni RM sudah menangani banyak kasus, beberapa di antaranya pernah menyita perhatian publik.

Kasus besar yang pernah ditangani Toni RM adalah kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu pada Desember 2024 lalu.

Ia juga pernah menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri kepada anak kelas 3 SD di Indramayu. Dalam kasus tersebut, Toni RM berhasil menjebloskan pelakunya ke penjara.

Toni RM juga pernah menjadi kuasa hukum untuk ibu dari Nagita Slavina, RietaAmalia Beta pada tahun 2018. Dalam kasus tersebut Toni RM membantu Rieta melawan Malinda Dee, yang pernah terlibat kasus penggelapan dana nasabah Citibank pada tahun 2011 lalu.

Pada perkara utang bisnis dan sengketa properti bisnis tersebut, Toni RM berhasil memenangkan kliennya. Hasilnya, Malinda Dee harus membayar utang Rp3,7 miliar kepada Rieta. Kemudian, Rieta juga menerima uang bagi hasil properti sebesar Rp4 miliar, dan mendapatkan satu unit rumah senilai Rp50 miliar.

Dalam kasus Pegi Setiawan, Toni RM mengaku bersedia membantu kliennya itu demi rasa kemanusiaan. Ia mengaku tidak menerima bayaran sepeser pun.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya