tirto.id - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengungkapkan ada ketidaktelitian polisi saat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal itu ia ungkapkan saat merespons kemenangan Pegi Setiawan dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskannya dari jeratan hukum.
"Kalau ternyata Pegi [Setiawan] itu bukan [pelakunya], ya dicari saja, dilanjutkan saja, berarti ada kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi," kata Ma’ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).
Dia meminta pihak kepolisian untuk mengevaluasi kinerja agar kejadian serupa tak terulang lagi. Menurutnya, proses penangkapan terduga pelaku dilakukan dengan bukti yang kurang cukup.
"Sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan. Itu saya kira, itu kita harapkan tidak terjadi lagi, dan kalau menangkap itu betul betul firm. Karena memang buktinya cukup," kata dia.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus Vina Cirebon akan tetap berlanjut. Hal itu berpedoman dari pernyataan Kapolri dan Kapolda Jawa Barat.
"Soal Pegi itu saya hanya menyimak, kata Kapolri itu akan berlanjut, tapi saya nggak tahu akan berlanjut seperti apa? Ya, artinya prosesnya akan dilanjutkan tetapi nggak tahu seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Polisi juga diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan. Aparat juga diminta memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutan seperti sediakala.
Hakim melihat penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat prosedur. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tanpa diawali dengan surat pemanggilan. Pegi juga ditetapkan tersangka hanya bermodalkan dua alat bukti tanpa diperiksa lebih dulu.
Polda Jawa Barat mengaku menghormati putusan hakim. Pada hari yang sama, Pegi akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi