Menuju konten utama

Pegi Setiawan Bisa Dapat Ganti Rugi Berapa dari Polda Jabar?

Berapa kisaran ganti rugi yang bisa didapatkan Pegi Setiawan dari polisi karena menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat.

Pegi Setiawan Bisa Dapat Ganti Rugi Berapa dari Polda Jabar?
Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan terbentang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/06/2024). Tirto.id/Akmal Firmansyah

tirto.id - Pencarian tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah memasuki babak baru. Terduga tersangka, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari penjara lantaran dirinya dinyatakan menjadi korban salah tangkap kepolisian atas kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Namun, selama pemeriksaan Pegi mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku seperti yang dituduhkan, pihaknya kemudian melayangkan gugatan praperadilan.

Lebih lanjut, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantas mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut. Hal ini menjadikan penangkapan tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah berdasarkan hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Melalui kesempatan yang sama, Eman menegaskan bahwa Pegi Setiawan wajib dibebaskan dari penahanannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Putusan tersebut disorot oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Ia mengungkap bahwa biasanya korban salah tangkap akan memperoleh ganti rugi.

Lantas berapa nominal ganti rugi yang bisa didapatkan Pegi dari polisi karena menjadi korban salah tangkap?

Kisaran Jumlah Ganti Rugi yang Bisa Didapatkan Pegi Setiawan dari Polisi

Berdasarkan kacamata hukum, korban salah tangkap dapat menuntut ganti rugi pada pihak kepolisian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.

Lebih jauh, ganti kerugian korban salah tangkap atau dalam konteks ini Pegi Setiawan dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. Hakim lantas akan memberi putusan diterima atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian disertai alasan yang dicantumkan dalam penetapan.

Hal tersebut diuraikan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 27/1983 sebagai berikut:

“Dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu ditolak.”

Adapun kisaran ganti rugi yang mungkin dapat diperoleh Pegi Setiawan selaku korban salah tangkap polisi berpedoman pada Pasl 9 PP 92/2015, yang dipaparkan dalam poin-poin sebagai berikut:

  1. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Merujuk poin di atas, konteks kasus salah tangkap Pegi Setiawan paling sesuai dengan poin pertama, sehingga besaran ganti rugi yang mungkin didapatkan berkisar dari Rp500.000 sampai dengan Rp100.000.000.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan telah menuntut ganti rugi dengan nominal hingga Rp175 juta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Toni RM selaku Kuasa Hukum Pegi Setiawan, pada Senin, 1 Juli 2024.

Ia memaparkan bahwa nominal tersebut dipertimbangkan dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar, ditambah penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan yang terhenti selama 3 bulan. Nominal gaji Pegi sendiri setiap bulannya adalah sebesar Rp5.000.000.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya