Menuju konten utama

Apakah Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi dan Bisa Tuntut Polisi?

Apakah Pegi Setiawan bisa menuntut ganti rugi atas salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar? Berikut ini penjelasannya.

Apakah Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi dan Bisa Tuntut Polisi?
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menjatuhkan putusan terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam sidang praperadilan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung tersebut, Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Usai putusan tersebut ditetapkan, Pegi Setiawan keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada hari yang sama pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan 22 kuasa hukumnya.

Pegi menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat yang mendukung dan mendoakannya dalam kasus ini.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta warganet Indonesia yang selama ini mendukung dan mengawal kasusnya selama ini.

Lantas, apakah Pegi Setiawan dapat melakukan gugatan terhadap polisi dan mendapatkan ganti rugi usai penetapan putusan dirinya tidak bersalah?

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Polisi dan Dapatkan Ganti Rugi?

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi setelah dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi oleh PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM menuturkan, selama Pegi ditahan dalam kasus ini, dia telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan sebagai kuli bangunan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, termasuk biaya pendidikan kedua adiknya.

Hal tersebut yang menjadi alasan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Jabar yang menahan Pegi.

Sementara itu, ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, bahwa korban salah tangkap kepolisian bisa mendapat ganti rugi.

Reza menjelaskan, kepolisian di banyak negara biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap korban salah tangkap.

Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibanding harus melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan.

Adapun untuk aturan ganti rugi korban salah tangkap telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 23.

Dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP dijelaskan mengenai ganti rugi yang merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan tas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang.

Sementara itu, untuk ketentuan besaran ganti rugi korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kuhap.

Dalam Pasal 9 ayat 1 PP Nomor 92 Tahun 2015 dinyatakan, bahwa besaran nilai ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, untuk batas waktu pembayaran ganti rugi termuat dalam Pasal 11 PP Nomor 92 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal tersebut, pembayaran ganti rugi dilakukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra