Menuju konten utama

Pegi Setiawan Menang, Komnas HAM Tetap Pantau Kasus Vina Cirebon

Menurut Uli Parulian Sihombing, Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pegi Setiawan Menang, Komnas HAM Tetap Pantau Kasus Vina Cirebon
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

tirto.id - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, menegaskan akan tetap melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang kerap disebut Vina dan Eki Cirebon. Walaupun Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," kata Uli dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Komnas HAM, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, Uli menegaskan Komnas HAM tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Menurutnya hal itu bagian dari hak konstitusional setiap warga dalam mendapat hak kedaulatan hukum.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Uli.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Terkait putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengakui akan menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Nurhadi menyebutkan proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Kemudian penyidikan terhadap Pegi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akan dihentikan.

"Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," beber Nurhadi.

Sementara itu, Kartini, Ibu dari Pegi Setiawan, bersyukur anaknya diputuskan tidak bersalah.

"Alhamdulillah, anak saya bisa bebas. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada para hakim," ujar Kartini.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi