tirto.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
“Ada 32 pertanyaan,” kata salah satu perwakilan tim kuasa hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Tirin Prilianti, mengatakan kalau saksi kunci Aep dan Dede tak pernah bersaksi dalam persidangan. Hal itu diungkap Saka kepada penyidik saat pemeriksaan.
"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana," ujar dia.
Menurut dia, kliennya membantah tahu kejadian pada 27 Agustus 2016 yang merenggut nyawa Vina dan Eky. Namun, buntut kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat sejumlah orang kejar-kejaran, membuah tujuh orang dihukum penjara.
Dibeberkan dia, Saka memiliki alibi sendiri, yakni pada 27 Agustus 2016 berada di rumah temannya, kemudian ke rumah pamannya Sadikun, dan lanjut pulang ke rumahnya. Memang, kemudian ke bengkel pada malam hari.
Lebih lanjut dia mengatakan, Titin pernah berkomunikasi dengan Dede pada 31 Agustus 2016. Saat itu dia bertanya apakah betul Iptu Rudiana menemuinya dan Aep.
“Dede mengaku tak bertemu Rudiana lantaran ayah Eky tak masuk kerja,” ujar dia.
Ditambahkan Titin, Dede yang telah mengakui kesaksiannya bohong sama dengan fakta yang ia temukan. Dede disuruh menulis sesuai BAP atas suruhan Aep dan Rudiana sebagai pelapor.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky