Menuju konten utama

Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper

Saka Tatal tiba di Bareskrim dengan didampingi sejumlah kuasa hukum pukul 11.53 WIB.

Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper
Mantan teroidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, tiba di Bareskrim Polri didampingi kuasa hukum, Selasa (13/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk bersaksi dalam pelaporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede. Dia tiba di Bareskrim dengan didampingi sejumlah kuasa hukum pukul 11.53 WIB.

"Insyaallah Saka siap. Akan memeberikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insyaallah Saka siap," tutur Saka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa kepada penyidik akan ditunjukkan bahwa dirinya memang tidak mengetahui apapun mengenai kematian Vina dan Eky.

"Saka juga tidak kenal Aep dan Dede, ngga kenal sama sekali," ungkap Saka.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, menambahkan bahwa berbagai bukti terkait peristiwa pada 2016 sudah dibawa. Hal ini akan menguatkan bahwa tidak adanya keterkaitan antara Saka Tatal dengan kematian Vina dan Eky.

Tidak hanya itu, berbagai bukti yang dibawa oleh Saka Tatal hari ini juga akan membuktikan tidak adanya keterlibatan tujuh terpidana lainnya. Sehingga, tujuh terpidana itu harus dibebaskan dari penjara.

"Kalau ini (koper hitam berukuran kecil) isinya berkas-berkas semua di 2016," ujar Saka.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas, salah satu bukti yang menguatkan adalah percakapan telepon saksi bernama Widi dengan Vina. Keduanya sempat berbincang ditelepon saat malam peristiwa sebelum kejadian.

Dari telepon itu, kata Farhat, akan terbongkar bahwa semua proses hukum yang sudah berjalan adalah kesalahan Rudiyana. Sebab, tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan kepada Vina serta Eky.

"Percakapan bukti telepon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya, dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait SAKA TATAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang