Menuju konten utama

Gus Yazid Minta Letjen Dedi Suryadi Diperiksa Kasus TPPU Cilacap

Gus Yazid mempersoalkan aksi Letjen Dedi Suryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Diponegoro mengeluarkan surat pemblokiran HGU PT RSA.

Gus Yazid Minta Letjen Dedi Suryadi Diperiksa Kasus TPPU Cilacap
Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jual beli lahan Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, meminta jaksa memeriksa mantan Pangdam Diponegoro, Dedi Suryadi. Gus Yazid menyampaikan itu usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jual beli lahan Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang sedang menjeratnya.

Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026), Gus Yazid meminta kejaksaan memeriksa eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Dedi Suryadi, yang kini menjabat Pangdam Jaya.

Dalam persidangan hari ini, muncul informasi mengenai surat pemblokiran sertifikat hak guna usaha (HGU) yang berkaitan dengan lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA), objek yang dipersoalkan dalam perkara Gus Yazid.

Menurut Gus Yazid, keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tidak lagi berstatus aset negara maupun aset milik Kodam.

“Sudah jelas ya bahwa ini bukan aset negara dan bukan aset Kodam,” kata dia sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Berangkat dari keyakinan tersebut, Gus Yazid menilai aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan polemik lahan tersebut, termasuk pejabat militer yang pernah terlibat dalam proses administratif terkait tanah dimaksud.

Secara khusus, Gus Yazid mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Dedi Suryadi ketika mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir sertifikat HGU lahan tersebut.

“Letjen Dedi panggil. Apa legal standing-nya dia memblokir sertifikat HGU milik Pak Andi (terdakwa Andhi Nur Huda, eks Dirut PT Rumpun Sari Antan)? Apa legal standing-nya?” ujarnya.

Gus Yazid juga melontarkan kritik kepada kejaksaan. Ia menuding perkara yang sedang disidangkan dibangun di atas konstruksi yang tidak sesuai dengan status kepemilikan lahan sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Saya minta kejaksaan jangan jadi pembual dan perekayasa kasus,” kata dia.

Pernyataan Gus Yazid kemudian berkembang menjadi kritik terhadap pemerintah pusat. Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Kalau sampai presiden tidak berani memanggil, memberikan rekomendasi pemanggilan untuk Pak Dedi, Bapak Letjen Dedi yang sekarang Pangdam Jaya, Pak Presiden Prabowo, sampeyan mundur aja ndak usah jadi presiden,” ucapnya.

Menurut dia, penegakan hukum harus berlaku setara bagi semua pihak tanpa memandang jabatan maupun posisi.

“Jangan dibiarkan hukum ini cuma tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita harus rata,” kata Gus Yazid.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa transaksi lahan di Cilacap mengandung unsur tindak pidana korupsi yang kemudian berujung pada dugaan pencucian uang.

Selain Gus Yazid, sejumlah nama lain telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, serta mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Sjaiful Nursaid.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher