tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama aktor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan para terdakwa dari pihak PT Blueray Cargo.
KPK membuka peluang untuk memeriksa Raffi Ahmad atas fakta persidangan tersebut. Sebagai informasi, nama Raffi Ahmad disebut sebagai salah satu pihak yang sempat menitip barang dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia, berupa handphone dan laptop melalui PT Blueray Cargo. Raffi disebut sempat mendatangi Kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus Bea Cukai dengan para terdakwa yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Raffi Ahmad disebut dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, yang membenarkan bahwa Raffi sempat meminta untuk mengirimkan iPhone 17 ke Indonesia saat plesiran ke Amerika Serikat.
Namun, Yohanes mengatakan bahwa Raffi Ahmad tidak jadi menitip dan barang tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Sementara itu, dalam persidangan lainnya, dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali nama Raffi Ahmad juga kembali disebut.
Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Tuti soal kebenaran penitipan barang tersebut. Kata Jaksa, permintaan dari Raffi Ahmad disampaikan oleh Yohanes kepada Tuti. Kemudian, Tuti membenarkan adanya permintaan, namun dia mengeklaim enggan memenuhinya.
Kemudian, berdasarkan BAP Tuti dan Yohanes, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa barang titipan Raffi Ahmad berhasil dikirim ke Indonesia. Dalam BAP, Tuti meminta Yohanes berkoordinasi dengan stafnya yang bernama Dwi.
Namun, Tuti menyatakan tidak mengetahui apakah barang titipan Raffi Ahmad jadi dikirimkan atau tidak. Dia memastikan bahwa handphone dan laptop dari Amerika Serikat itu tidak dikirimkan lewat Bali.
Sementara itu, Taufik mengatakan bahwa tindakan menitip barang yang dilakukan Raffi Ahmad belum dapat disebut sebagai penyelundupan. Ia beralasan, barang yang dititip hanya berjumlah dua unit.
"Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa, sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," ujar Taufik.
Di sisi lan, dia membenarkan bahwa Raffi Ahmad memang menitipkan barang berdasarkan fakta persidangan. Namun, kata Taufik, penyelundupan hanya dapat dinobatkan pada pengiriman barang dengan partai besar.
Taufik menegaskan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi maupun tindak lanjut atas setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























