tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis sekaligus eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan jusctice collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengajuan itu diajukan Sony lewat kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum tersangka Sonny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Krisna mengatakan, pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu lewat pengajuan JC.
Dia menyebut, dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony juga telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. Krisna bahkan menyatakan ada nama-nama lain yang juga belum disebutkan kliennya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tutur dia.
Lebih lanjut, Krisna menerangkan, dengan membuka nama-nama itu, Sony tidak pasang badan sendiri mempertanggunjawabkan secara hukum. Sebab, pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pihak lain, bahkan pihak yang berkuasa.
Krisna menambahkan, kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia pun berharap pengajuan JC dapat dipertimbangkan penyidik sehingga memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," kata dia.
Terkait dengan dugaan perkara mark up BGN sendiri, Krisna menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Oleh karenanya, pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Sony besok akan membuka fakta pengadaan tersebut.
“Tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki, dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan pengadaan itu,” ucap Krisna.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































