tirto.id - Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, mengatakan pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Djaka Budi Utama, dan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025 adalah memberikan pemahaman terkait proses bisnis kepabeanan dan impor.
“Jadi memang untuk memberikan pemahaman ke Pak Dirjen sebenarnya mengenai proses bisnis seperti apa sih sebenarnya,” kata Rizal saat menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Rizal, pertemuan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada Djaka yang berlatar belakang militer, apalagi Djaka baru dilantik menggantikan Askolani waktu itu. Pertemuan itu juga dihadiri dirinya, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, Gatot Heru, serta sejumlah pelaku usaha, termasuk Pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
“Nah banyak beberapa masukan dari beliau terkait pandangannya sebagai Dirjen kepada Bea Cukai karena memang beliau belum terlalu paham mengenai Bea Cukai,” kata dia.
Dia juga mengungkapkan alasan pertemuan tidak digelar di kantor Bea Cukai. Menurutnya, para peserta yang diundang merupakan importir yang masuk kategori Importir Berisiko Tinggi (IBT). Hotel Borobudur pun dipilih karena letaknya dekat dengan kantor Kementerian Keuangan.
"Yang paling dekat itu ya Hotel Borobudur hanya itu saja. Kita mencari yang terdekat dari Kemenkeu pusat," ujar dia.
Rizal juga mengaku menjadi pihak yang mengusulkan pertemuan tersebut dan telah melaporkannya kepada Djaka Budhi Utama. Menurut dia, usulan itu disetujui oleh Djaka selaku Dirjen Bea Cukai tersebut.
"Iya meng-accept" kata Rizal.
Diketahui, nama Djaka disebut dalam surat dakwaan John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Dalam dakwaan, Djaka Budi diketahui menjadi salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. John Field diketahui turut hadir dalam pertemuan tersebut.
John Field bersama Kurniawan Sukolo, dan Andri diduga telah melakukan tindakan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Untuk menyuap para pejabat Bea Cukai tersebut, ketiganya mengeluarkan uang sejumlah Rp61.301.939.000atau Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura. Untuk menyerahkan uang, JPU menyebut pihak Blueray melakukannya secara bertahap melalui sejumlah perantara yang diketahui bernama Enov Puji Winarko dan Antonius Sidauruk.
Tercatat penyerahan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui serangkaian pertemuan di berbagai tempat mewah di Jakarta dan Bali, mulai dari Hotel Borobudur, Phoenix Gastrobar di Pantai Indah Kapuk, hingga Restoran So;Bar di Mall of Indonesia.
Jaksa menyebut uang suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo bisa keluar lebih cepat dari proses pengawasan Bea Cukai. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain dalam bentuk tunai, John Field beserta anak buahnya menyuap pejabat Bea Cukai dengan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Rinciannya mencakup fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan Sianipar, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Winarko.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























