Menuju konten utama

Isi Kesaksian Saka Tatal soal Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal, salah satu pelaku memberikan kesaksikan. Apa isi pengakuan soal kasus Vina Cirebon yang menjadi viral?

Isi Kesaksian Saka Tatal soal Kasus Vina Cirebon
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Saka Tatal menjadi nama terbaru yang muncul dalam kasus Vina Cirebon. Ia menyampaikan kesaksian soal peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis 16 tahun pada 2016 silam.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun lalu, Saka Tatal adalah salah satu pelaku. Bersama tujuh orang lain, mereka sudah divonis hakim.

Saka dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Ia kini sudah menghirup udara bebas. Berbeda dengan pelaku lain yang diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Perkembangan kasus Vina Cirebon kembali viral setelah rilis film "Vina: Sebelum 7 Hari" dan masalah tiga pelaku yang belum tertangkap hingga kini.

Saka Tatal lantas memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Apa saja yang disampaikan? Bagaiamana kronologi peristiwa versi salah satu pelaku yang sudah menjalani vonis hukuman?

Isi Lengkap Kesaksian Saka Tatal, Korban Salah Tangkap?

Saka Tatal memberikan kesaksian lewat acara di televisi nasional. Salah satunya melalui siaran Metro TV. Video rekaman dapat disaksikan via akun Youtube METRO TV dan sudah rilis pada Sabtu, 18 Mei 2024, hingga disaksikan lebih dari 3 juta.

Menurut Saka, dirinya sudah bebas sejak bulan April 2020. Usianya sekarang sudah 23 tahun. Meskipun mendapatkan vonis delapan tahun penjara, ia mengatakan hanya menjalani hukuman kurang dari 4 tahun lantaran memperoleh remisi. Saka Tatal mengatakan dirinya sebagai korban salah tangkap.

"Permasalahannya saya juga nggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu di posisi malam itu saya ada di rumah sama paman saya," ujarnya, ketika ditanya apakah mengenal tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon: Andi, Dani, dan Perong.

Selain mengaku tidak mengenal ketiga DPO, dirinya juga tidak mengenal dua korban tewas dalam kejadian ini: Vina (Vina Dewi Arsita) dan Eki (Muhammad Rezky).

Pada saat kejadian, ia menyatakan sebenarnya sedang berada di rumah bersama teman-teman. Ketika baru bangun tidur, kemudian main ke rumah saudara. Dirinya lalu mengetahui polisi sudah berada di rumah hingga melakukan penangkapan.

"Saya langsung ditangkap tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujarnya.

"Saya gak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban. Saya dipukulin, disiksa, dijejek, sampai disetrum, suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan," kata Saka.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, menyatakan pihaknya juga sedang menunggu upaya peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Vina Cirebon yang rencananya diminta keluarga korban kepada pihak kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra