tirto.id - Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan pengecekan informasi yang beredar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam informasi di media sosial itu disebutkan tiga buron berada di Jakarta dan mengganti identitasnya.
"Saya sudah berkomunikasi tadi dengan kabid Humas Polda Jawa Barat. Nanti kita sama-sama mengecek, apabila DPO-nya sudah diterima juga di Polda Metro Jaya, tentunya seperti yang saya sampaikan pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam, Jumat (17/5/2024).
Menurut Ade, informasi itu perlu didalami karena bersumber dari warganet semata. Sedangkan, Polda Jawa Barat menyebut baru mengantongi nama panggilan ketiga buron itu.
"Itu kan informasinya dari netizen bukan dari penyidik," ucap Ade.
Perkembangan terakhir kasus ini, Bareskrim Polri memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sejak 2016 hingga saat ini, masih terdapat tiga buron yang belum juga ditangkap.
"Bareskrim Polri selaku pembina fungsi yang terkait reserse telah melakukan atau memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan (jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani Polda Jabar tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, Jumat (17/5/2024).
Erdi memastikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut akan tetap berjalan hingga tuntas. Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami menyampaikan bahwa perkara tersebut masih ditangani Polda Jabar," ungkap Erdi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdapat kejanggalan atas perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka. Mereka menghapus nama tiga terduga pelaku, yakni Andi, Deni, dan Pegi alias Perong.
Polda Jabar menanggapi pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris. Direktur Reserse Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan pencabutan BAP oleh delapan tersangka.
Surawan mengklaim, pihaknya memastikan dari kepolisian tidak ada intervensi. Namun, dia tidak tahu apakah para tersangka mendapat intervensi untuk mencabut keterangan, karena prosesnya sendiri dari saat di tingkat Polda hingga pengadilan.
"Kalau mereka kita tidak tahu apakah ada intervensi atau tidak, yang jelas mereka pada saat melakukan BAP di Polda Jabar maupun di persidangan itu, mereka mencabut semua keterangannya," ujar Surawan saat dikonfirmasi, Juat (17/5/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi