Menuju konten utama

Polri Kasih Sejumlah Petunjuk ke Polda Jabar terkait Kasus Vina

Erdi memastikan proses penyidikan kasus Vina Cirebon tersebut akan tetap berjalan hingga tuntas.

Polri Kasih Sejumlah Petunjuk ke Polda Jabar terkait Kasus Vina
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Bareskrim Polri memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Sebab, sejak 2016 hingga saat ini, masih terdapat tiga buron yang belum juga ditangkap.

“Bareskrim Polri selaku pembina fungsi yang terkait reserse telah melakukan atau memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan (jukrah) terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani Polda Jabar tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Ardi Chaniago, di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Erdi memastikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut akan tetap berjalan hingga tuntas. Bahkan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami menyampaikan bahwa perkara tersebut masih ditangani Polda Jabar,” ungkap Erdi.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini terdapat kejanggalan atas perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka. Mereka menghapus nama tiga terduga pelaku, yakni Andi, Deni, dan Pegi alias Perong.

Polda Jabar menanggapi mengenai pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris itu. Direktur Reserse Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan adanya pencabutan BAP oleh delapan tersangka.

Surawan mengklaim, pihaknya memastikan dari kepolisian tidak ada intervensi. Namun, dia tidak tahu apakah para tersangka mendapat intervensi untuk mencabut keterangan, karena prosesnya sendiri dari saat di tingkat polda hingga pengadilan.

“Kalau mereka kita tidak tahu apakah ada intervensi atau tidak, yang jelas mereka pada saat melakukan bap di Polda Jabar maupun di persidangan itu, mereka mencabut semua keterangannya," ujar Surawan saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, dijelaskan Surawan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang kepada delapan terpidana yang sudah dijatuhi vonis. Hal itu untuk memastikan kembali identitas tiga terduga pelaku yang belum ditangkap.

“Oh pasti, keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami,” tutur Surawan.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz