tirto.id - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri karena diduga berzina dan menganiaya bayi kandungnya hingga tewas di Semarang.
Ketua Sidang Etik, AKBP Edi Wibowo, menyatakan Brigadir Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar beberapa aturan, termasuk tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa (...) pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Ketua Sidang Kode Etik, AKBP Edi Wibowo saat membaca amar putusan di ruang sidang Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, Brigadir Ade dijatuhi sanksi lain berupa pelaksanaan penahanan di penempatan khusus (Patsus) selama 15 hari dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Brigadir Ade menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan. “Saya pikir-pikir, Komandan,” ucapnya.
Namun usai sidang, pengacara Brigadir Ade menyatakaan bakal mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap, Brigadir Ade ternyata menjalin hubungan dengan wanita lain sejak 29 Oktober 2023 saat ia belum resmi bercerai dengan istri sahnya.
“Terduga pelanggar telah melajukan hubungan badan layaknya suami istri atau perzinahan dengan seorang wanita (berinisial DJP)” beber Ketua Sidang.
Selanjutnya, sejak November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir Ade dan DJP hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yanh sah di Kota Semarang, sehingga memiliki seorang anak bernama NA.
Selain itu, Brigadir Ade juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa NA, anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. Saat ini, kasus pembunuhan tersebut sedang ditangani Ditkrimum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menambahkan, selain disidang etik, Brigadir Ade telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya.
“Perkembangan kasus pidana, kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka dan yang bersangkutan saat itu masih dipatsus," bebernya.
Kini penyidik tengah fokus melakukan pemberkasan agar kasus pidana Brigadir Ade segera disidangkan di pengadilan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz