Menuju konten utama

Penyebab Vina Cirebon Dibunuh Menurut Isi Dakwaan Pelaku

Kronologi Penyebab Vina Cirebon dibunuh bersama kekasihnya Eki pada 27 Agustus 2016 lalu, menurut dakwaan.

Penyebab Vina Cirebon Dibunuh Menurut Isi Dakwaan Pelaku
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyebab Vina Cirebon dibunuh menurut isi dakwaan pelaku menjadi pertanyaan publik usai kasusnya kembali diperbincangkan belakangan ini.

Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu, menuai sorotan publik lagi saat sebuah film horor berjudul Vina: Sebelum 7 Hari dirilis di bioskop. Film karya Anggy Umbara itu diangkat berdasarkan kisah pilu kematian Vina dan kekasihnya Eki.

Delapan tahun lalu, tepatnya pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Vina yang merupakan gadis remaja 16 tahun diperkosa bergilir dan dibunuh secara brutal oleh geng motor. Tidak hanya itu, kekasihnya Eki yang masih berusia 16 tahun, juga dibunuh oleh kawanan geng motor itu.

Kematian pasangan kekasih itu mulanya diduga sebagai kasus kecelakaan. Pasalnya, jasad Vina dan Eki yang ditemukan di jalan layang pada Minggu, 28 Agustus 2016, dibuat oleh pelaku seakan-akan merupakan korban kecelakaan.

Namun, kondisi jasad korban membuat keluarga dan pihak kepolisian mencurigai bahwa kasus kematian Vina dan Eki bukan disebabkan oleh kecelakaan. Setelah melewati serangkaian penyidikan, polisi lantas menyimpulkan bahwa Vina dan Eki adalah korban pembunuhan.

Diketahui, sebelum dibuang di jalan layang, Vina dan Eki dibunuh di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Polisi menyatakan pembunuhan dua remaja itu dilakukan oleh sebelas orang. Delapan orang pelaku berhasil ditangkap dan dihukum, sedangkan tiga orang lainnya masih menjadi buron hingga hari ini.

Kronologi Penyebab Vina Cirebon Dibunuh

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Kamis (1/9/2016) menerangkan bahwa Vina dan RR dibunuh oleh geng motor bernama Moonraker.

Yusri menjelaskan, mulanya Vina dan Eki melintas di depan SMP 11 Kali Tanjung bersama dengan sejumlah teman-temannya menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Vina dibonceng Eki. Kemudian, geng motor Moonraker melempari Vina dan Eki serta teman-temannya itu dengan batu.

Aksi kejar-kejaran dengan sepeda motor tidak bisa terelakkan, teman-teman Vina dan Eki berhasil lolos dari kejaran dan melarikan diri. Sementara Vina dan Eki yang dipepet oleh para pelaku tidak bisa melepaskan diri.

Selanjutnya, Eki dan Vina dipukul menggunakan bambu hingga jatuh ke aspal di jalan layang Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur," kata Yusri kepada detik.com.

Perbuatan kejam pelaku tidak sampai di situ, korban yang telah tersungkur itu mereka bawa ke tempat sepi dan gelap, berlokasi di depan SMP 11 Kali Tanjung. Di situlah Vina diperkosa secara bergilir dan dianiaya, Eki juga dianiaya hingga keduanya meninggal dunia.

"Setelah jatuh mereka dibawa ke tempat gelap. Mereka dianiaya, yang pria dikeroyok ada yang menggunakan batu untuk dipukul ke badannya terus mendapatkan luka bacok di bagian belakang, dan yang wanita diperkosa lalu dianiaya sampai tewas,"ujar Kapolresta Cirebon, AKBP Indra Jafar di Mapolda Jabar, Jumat (2/9/2016).

Setelah korban kehilangan nyawa, pelaku lalu kembali membawa jasad korban ke jalan layang tempat mereka pertama kali mencegat korban. Mereka mengatur siasat supaya korban terlihat seakan-akan merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

"Jadi untuk mengelabui para petugas mereka membuang dua korban di TKP awal di Jembatan Fly Over Kepongpongan. Jadi seolah-olah mereka korban laka lantas," lanjut Yusri.

Daftar Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku, sedangkan tiga pelaku lainnya masih menjadi buron hingga hari ini.

Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, mereka adalah Jaya berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan pada tujuh pelaku itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati. Satu orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur yaitu 15 tahun bernama Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.

Setelah delapan tahun meninggalnya Vina dan Eki, tiga pelaku lainnya masih berkeliaran di luar sana, dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Mereka adalah Pegi alias Perong saat ini berusia 30 tahun, Andi saat ini berusia 31 tahun, dan Dani saat ini berusia 28 tahun.

Baca juga artikel terkait VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra