Menuju konten utama

Daftar Pelaku Kasus Vina Cirebon 2016 dan Masa Hukumannya

Daftar sebelas pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu.

Daftar Pelaku Kasus Vina Cirebon 2016 dan Masa Hukumannya
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tiga dari sebelas pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arista di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam masih buron.

Nama dan identitas pelaku kembali menjadi sorotan usai film horor yang diangkat dari kisah pilu Vina berjudul Vina: Sebelum 7 Haridirilis di bioskop Tanah Air pada Rabu, 8 Mei 2024.

Delapan tahun silam tepatnya pada Sabtu, 27 Agustus 2016, Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun dibunuh dan diperkosa oleh geng motor di hadapan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki. Setelah Vina tewas, Rizky juga dibunuh oleh kawanan geng motor itu.

Peristiwa tewasnya pasangan kekasih itu terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Jasad Vina dan Eki ditemukan esok harinya pada Minggu, 28 Agustus 2016.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan, kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.

”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan,” ujar Jules Abraham dikutip keterangan resmi dari akun Instagram @humaspoldajabar.

Setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.

Daftar Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Polres Cirebon Kota. Usai menjalani serangkaian penyidikan intensif, polisi menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan berjumlah sebelas orang.

Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, mereka adalah Jaya berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan pada tujuh pelaku itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati. Satu orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur bernama Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron. Polda Jawa Barat pada Selasa, 14 Mei 2024 mengumumkan kepada publik identitas tiga pelaku tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut ini identitas lengkap dengan ciri-ciri dari tiga pelaku buron tersebut dikutip dari pengumuman dalam postingan Instagram resmi Polda Jawa Barat @humaspoldajabar.

1. Pegi alias Perong

Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

2. Andi

Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

3. Dani

Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, mengimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat diproses dan ungkap seterang-terangnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra