Menuju konten utama

Bareskrim Turun Tangan Kejar Buron Pembunuhan Vina Cirebon & Eki

Polda Metro Jaya juga siap membantu mencari tiga buron pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki.

Bareskrim Turun Tangan Kejar Buron Pembunuhan Vina Cirebon & Eki
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

tirto.id - Bareskrim Polri turun tangan membantu Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon guna mengejar tiga buron kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016. Dari 11 pelaku, masih terdapat 3 buron yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

“Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menyatakan siap membantu mencari tiga buron pelaku pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki. Hal itu dinyatakan sebagai tindak lanjut dari kabar yang menyebut kalau pelaku utama kasus pembunuhan tersebut, yakni Pegi alias Perong berada di Jakarta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya siap membantu melakukan pencarian jika ada permintaan bantuan. Namun, hingga saat ini memang belum ada permintaan tersebut.

"Pada perinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu," kata Ade.

Polda Jawa Barat sendiri membantah berbagai informasi yang beredar mengenai data ketiga buron.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik hanya mendapati nama panggilan ketiganya saja, bukan data diri lengkap.

"Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini kami masih menelusuri. Jadi kami harap berita-berita yang mengaitkan mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, sudah disembunyikan oleh pihak kepolisian, itu tidak benar," ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2024).

Ditegaskan Jules, tim penyidik sudah menelusuri ke sekolah, keluarga, rumah, sudah dilakukan. Namun, belum juga membuahkan hasil.

Diketahui, delapan tersangka pembunuhan di kasus ini telah menjalani sidang di pengadilan. Satu tersangka divonis delapan tahun dan tujuh orang seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto