Menuju konten utama
Pembunuhan Wartawan di Karo

Dewan Pers Dukung Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Jurnalis

Ninik menyebut, vonis tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga keluarga yang ditinggalkan.

Dewan Pers Dukung Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Jurnalis
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan intimidasi dengan peniriman kepala babi kepada wartawan Tempo di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, termasuk tindakan pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc.

tirto.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Ninik menyebut, vonis tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga keluarga yang ditinggalkan.

“Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” kata Ninik di Jakarta, Kamis (27/3/2025), dikutip dari laman resmi Dewan Pers.

Ninik menjelaskan kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku pembunuhan ini menjadi penting agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas. Ninik berharap, nantinya aparat penegak hukum turut mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang pada Kamis (28/3/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis.

Tidak hanya Bulang, dalam persidangan terpisah dua terdakwa lain, Yunus Saputra Tarigan divonis pidana seumur hidup, dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Intan Umbari Prihatin