Menuju konten utama

Pemerintah Jangan Anggap Teror ke Tempo Lucu, Harus Usut Tuntas

Komnas HAM mendesak pemerintah serius mengusut insiden teror pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo.

Pemerintah Jangan Anggap Teror ke Tempo Lucu, Harus Usut Tuntas
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mendesak pemerintah serius mengusut insiden teror pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica.

Anis menegaskan pemerintah tidak seharusnya menjadikan insiden tersebut sebagai lelucon. Dia meminta berbagai pihak untuk tidak menyepelekan insiden itu.

“Kami meminta pemerintah dan semua pihak tidak menjadikan atau tidak reaktif, tidak menjadikan kasus ini sebagai satu lelucon atau menyederhanakan teror ini,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Anis mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memberikan respons yang serius terhadap aksi terror itu. Pasalnya, insiden teror ini menunjukkan bahwa kebebasan pers di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Terkait dengan statement Kantor Komunikasi Kepresidenan, tentu kami mendorong sebenarnya semua pihak untuk merespons kasus ini dengan serius, karena sesungguhnya kasus ini merupakan tidak hanya serangan kepada Tempo, tetapi adalah serangan kepada kebebasan Pers di Indonesia,” tutur Anis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebut insiden teror kepada jurnalis Tempo merupakan serangan yang sistematis.

Sebab, selain kiriman paket berupa kepala babi dan bangkai tikus, ponsel jurnalis Tempo diretas dan dikirimi pesan misterius di media sosial.

“Kami mendapatkan data dan informasi bahwa serangan yang dilakukan ini juga bersifat sistematis dan tidak hanya dua ini saja, bukan hanya pengiriman paket kepala babi maupun bangkai tikus, tetapi juga misalnya ada peretasan handphone begitu, ya,” terang Abdul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.

Serangan sistematis itu, diduga Abdul, ditujukan untuk mengancam dan mengintimidasi para jurnalis Tempo beserta keluarganya.

“Pola serangan tersebut bersifat sistematis dan dugaannya untuk meneror atau mengancam serta mengintimidasi Tempo dan secara spesifik menargetkan seluruh jurnalis Tempo dan keluarganya,” ucap Abdul.

Teror ke Jurnalis Bentuk Pelanggaran HAM

Kepala Babi di Kantor Tempo

Kepala Babi di Kantor Tempo. FOTO/ Istimewa

Oleh karena itu, Komnas HAM memutuskan bahwa insiden teror terhadap jurnalis tempo ini sebagai pelanggaran HAM. Anis menyebut, setidaknya ada lima pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas HAM.

Pertama, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM atas perasaan aman, di mana setiap orang berhak dilindungi secara fisik maupun psikis dari berbagai ancaman.

“Perlindungan dari segala bentuk ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan umum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghilangan paksa dan lain sebagainya,” jelas Anis.

Kedua, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM atas kebebasan pers yang sudah dijamin di dalam Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam konteks ini termasuk juga hak untuk mengatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani,” tutur Anis.

Ketiga, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM berupa serangan terhadap jurnalis yang berperan sebagai pelindung HAM.

“Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender,” kata Anis.

Keempat, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM atas kepastian dan keadilan secara hukum.

“Yang keempat adalah terkait dengan hak atas keadilan, dimana setiap orang juga berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum,” ujar Anis.

Kelima, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM berupa terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik.

“Yang kelima, yang terakhir, adalah tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo ini memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik yang merupakan hak asasi manusia,” tukas Anis.

Baca juga artikel terkait KEMERDEKAAN PERS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama