tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak upaya pemulihan hak korban dalam kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Juwita. Dalam kasus tersebut, Juwita dibunuh oleh kekasihnya, Kelasi Satu Jumran, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL).
"Komnas HAM merekomendasikan dan meminta pemulihan hak-hak korban dan keluarganya," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, juga Komnas HAM mendesak adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berbasis pada metode ilmiah (scientific crime investigation).
"Kami juga meminta adanya perlindungan saksi dan korban," tutur Uli.
Uli menerangkan, tim dari Komnas HAM sudah melakukan peninjauan dan pemantauan secara langsung ke lokasi kejadian. Permintaan keterangan juga sudah dilakukan kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.
Uli memastikan, Komnas HAM akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa pemenuhan hak dan keadilan bagi korban serta keluarganya memang benar diberikan, bahkan Komnas HAM masih membutuhkan sejumlah data dan kesaksian di lokasi.
"Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjarbaru," ujar Uli.
Diketahui, Kelasi Satu Jumran telah ditahan atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Juwita. Juwita diduga tidak hanya dibunuh, melainkan dikabarkan juga sempat diperkosa oleh Jumran.
Jumran diduga membunuh Juwita lantaran diduga tidak mau menikahi korban. Jumran pun disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 330 KUHP tentang Pembunuhan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher