Menuju konten utama

Kompolnas: Ajudan Kapolri Harus Ditindak meski Sudah Minta Maaf

Ajudan Kapolri bernama Ipda Endry Purwa, harus tetap disanksi secara proporsional meskipun sudah meminta maaf kepada jurnalis.

Kompolnas: Ajudan Kapolri Harus Ditindak meski Sudah Minta Maaf
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat hendak memasuki ruang sidang KKEP Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

tirto.id - Kompolnas mendesak ajudan Kapolri bernama Ipda Endry Purwa, tetap disanksi secara proporsional meskipun sudah meminta maaf kepada jurnalis. Desakan itu berkaitan dengan sikap arogansi Endry kepada seorang jurnalis saat acara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jawa Tengah.

“Kami berharap Polda Jawa Tengah yang akan melakukan proses anggota tersebut, ya, bisa proporsional dan bisa maksimal,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Menurut Anam, Kompolnas memaknai permintaan maaf dari Endry berarti menerima salah dan menerima risikonya.

Anam menegaskan apa yang dilakukan oleh Endry sangat disayangkan. Padahal, menurut dia, Kapolri selalu menjadikan jurnalis sebagai bagian penting dalam bangunan menuju polisi yang lebih presisi dan humanis.

“Kami berharap tidak terjadi lagi oleh siapa pun dan kepada siapa pun. Jurnalis dan media bagian penting dalam negara hukum dan negara demokrasi,” ucap Anam.

Desakan serupa sebelumnya disampaikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Koordinator KKJ, Erick Tandjung, mendesak Polri tetap memproses hukum anggota mereka yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis ANTARA di Semarang, Jawa Tengah.

Erick menilai, meskipun Polri diwakili Polda Jateng sudah meminta maaf kepada korban, tapi perbuatan terduga pelaku tetap harus ditindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan institusi polisi.

Pelaku yakni anggota Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI, Ipda Endry Purwa Sefa, memang sudah bertemu dan memohon maaf secara terbuka kepada korban, Makna Zaezar, Minggu (6/4/2025) malam, di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang.

Erick menegaskan pemukulan dan ancaman kepada jurnalis sudah masuk delik pers sesuai Pasal 18 dalam Undang-Undang Pers.

“Memenuhi unsur, ya, artinya setiap orang yang melakukan tindakan pidana menghambat kerja jurnalistik itu mengancam kemerdekaan pers harus diproses secara hukum," kata Erick kepada wartawan Tirto, Senin (7/4/2025).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama