tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batas Auto Rejection Bawah dan Trading Halt pada perdagangan pertama, usai libur Idulfitri, Selasa (8/4/2025) hari ini.
Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, alasan diubahnya batasan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas pasar dan memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
"Pertama adalah untuk menjaga likuiditas pasar. Karena kalau kami lakukan trading halt selama 30 menit, artinya pasar berhenti selama 30 menit. Kedua, tentu saja kami ingin menciptakan kondisi pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Ini adalah message yang ingin kami sampaikan,” kata Iman, dalam Konferensi Pers di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa.
Selain kedua faktor tersebut, Iman mengatakan penyesuaian ini juga dilakukan berdasar pada praktik-praktik yang sudah dilakukan pada bursa global. Dia menyebut BEI telah membandingkan dengan sejumlah bursa regional seperti Korea Selatan dan Thailand.
“Kita membandingkan terkait dengan dua hal tersebut yaitu ARB atau Auto Rejection Bawah dan trading halt ini dengan bursa-bursa yang ada terutama yang ada di regional misalnya Korea Selatan, bursa Korea Selatan, dan bursa Thailand. Dan yang terakhir adalah penvesuaian ini tentu saja dilakukan berdasarkan praktik-praktik yang sudah dilakukan oleh bursa global. Jadi, trading halt, ARB ini juga kami benchmarking dengan bursa-bursa global,” ujar Iman.
Lebih lanjut, penyesuaian ini juga dilakukan setelah melakukan mini survei dari pelaku pasar selama libur panjang akhir Maret lalu. Dari masukan itu, pelaku pasar membutuhkan ruang likuiditas yang lebih untuk merespons informasi market pada saat itu.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah menjadi 15% (lima belas persen) bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Penyesuaian tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selain itu, BEI juga melakukan perubahan atas kebijakan perihal ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan atau trading halt menjadi 8 persen, dari yang semula di 5 persen.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama