Menuju konten utama

Soal 7 Daerah Ajukan PHPU usai PSU, KPU Serahkan Keputusan ke MK

KPU akan siap dengan segala kondisi apabila MK memerintahkan untuk diadakan PSU kembali.

Soal 7 Daerah Ajukan PHPU usai PSU, KPU Serahkan Keputusan ke MK
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU RI, August Mellaz di Kantor Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan perihal gugatan tujuh daerah dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuh daerah itu antara lain: Kabupaten Kepulauan Talaud yang dimohonkan oleh pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, Kabupaten Banggai yang dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, Kabupaten Pulau Taliabu yang dimohonkan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, Kabupaten Buru yang dimohonkan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton, Kabupaten Barito Utara yang dimohonkan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, Kabupaten Siak yang dimohonkan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto, serta Kabupaten Puncak Jaya yang dimohonkan oleh Miren Kogoya dan mendi Wonorengga.

“Kalau untuk yang pas KPSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten-kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada diajukan permohonannya,” kata August di Kantor Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).

August menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU telah bekerja maksmial melaksanakan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana amar putusan yang diperintahkan MK.

"Bagaimanapun juga, kalau dalam posisi penyelenggara, kami sudah berusaha untuk menyiapkan penyelenggaraan PSU kemarin seperti mana perintah MK," kata dia.

August menegaskan bahwa KPU akan siap dengan segala kondisi apabila MK memerintahkan untuk diadakan PSU kembali. KPU disebutnya akan menyiapkan segala bentuk logistik dalam melaksanakan PSU mendatang.

“Kami tidak akan berandai-andai, toh proses ini juga masih belum selesai di MK, masih baru diajukan. Kita lihat saja. Tapi, apa pun kalau misalnya kami lihat perkembangannya, apa pun perintah MK akan dilakukan oleh KPU," kata August.

Dengan adanya gugatan PHPKADA maka akan terjadi kemungkinan tertundanya pelantikan kepala daerah di tujuh daerah tersebut. August menyebut hal itu sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara.

"Ya kalau proses persidangannya berlanjut tentu [pelantikan kepala daerah] akan menunggu proses itu. Yang jelas itu nanti wilayahnya sudah di luar kami ya," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi