Rekayasa demokrasi bisa merepresentasi kepentingan negara (Incumbent Democracy) ataupun kepentingan rakyat (Critical Democracy). Bagaimana menjembataninya?
Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah Alias-Ishak selaku pemohon tidak memenuhi panggilan sidang pendahuluan.
Aduan terbanyak berkaitan dengan kepemiluan dengan 201 aduan yang terdiri atas isu netralitas ASN, politik uang, SARA dan bansos untuk kepentingan politik.
Haedar pun mengingatkan gagasan Presiden Prabowo harus mendengar pendapat akademisi, masyarakat sipil serta DPR selaku legislatif dan dikaji multi-aspek.
PDIP meminta Prabowo mengkaji gagasan pemilihan cakada lewat DPRD karena demokrasi ada yang harus dibayar sementara PKS menawarkan pelaksanaan pemilihan.