tirto.id - Pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyatakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung atau dipilih masyarakat merupakan amanat konstitusi.
Hal ini ia nyatakan merespons mayoritas keinginan fraksi DPR RI yang menginginkan kepala daerah ditunjuk legislatif. Menurut Titi, pemerintah maupun DPR RI seharusnya tidak perlu mendebatkan lagi soal skema pemilihan pilkada.
"[Konstitusi] menyatakan bahwa frasa dipilih secara demokratis, itu harus dimaknai sesuai dengan azas yang ada di dalam pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar kita, yaitu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta periodik," ucapnya saat diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).
Ia mengingatkan, tertuang dalam Pasal 18 Auat 4 UUD NRI 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Oleh Makamah Konstitusi, kata demokratis dimaknai sesuai dengan azas dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD NRI 1945.
Titi menyebutkan, sejumlah pihak kemudian memaksa mengartikan pemilihan kepala daerah langsung oleh DPR RI sama dengan pemilihan oleh masyarakat. Menurut dia, sejumlah pihak itu sebaiknya memperbaiki proses pilkada secara langsung yang dinilai memakan banyak anggaran.
"Lebih baik kita berdebat bagaimana caranya meningkatkan integritas pemilu kita," sebutnya.
"Harusnya mulai diskusikan, gimana ya supaya kita punya KPU, Bawaslu, yang benar-benar bagus, yang bukan jadi malah tim sukses," sambung Titi.
Pemerintah, katanya, seharusnya memperbaiki pula teknologi yang digunakan untuk pilkada. Pemerintah juga harus memberikan solusi atas penegakkan hukum terkait pilkada.
"Bagaimana ya supaya misalnya biaya kampanye itu bisa murah tapi juga efektif. Harusnya kan debat itu secara progresif bisa dimanfaatkan ke sana," urai Titi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























