Menuju konten utama

Sengketa Pilkada via Musyawarah Digugat Mahasiswa FH UI ke MK

Permohonan terdaftar dengan Nomor 15/PUU-XXIV/2026. Pemohon adalah Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, Alexander Muhammad Naabil, dan Bandaro Bani Adlan.

Sengketa Pilkada via Musyawarah Digugat Mahasiswa FH UI ke MK
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan pengujian Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.

Keempat Pemohon masing-masing bernama Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, Alexander Muhammad Naabil, dan Bandaro Bani Adlan. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut digelar pada Jumat (23/1/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam persidangan, para Pemohon menyampaikan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada menimbulkan sejumlah implikasi yuridis dan teoritis yang bersifat sistemik.

“Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui metode musyawarah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang a quo menimbulkan sejumlah implikasi yuridis dan teoritis yang bersifat sistemik,” ujar Azriel Rafi Raditya bersama Naufal Naziih dan Alexander Muhammad Naabil dalam persidangan seperti dikutip dari situs MK.

Para Pemohon menilai, implikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga berdampak pada konstruksi hukum Pilkada secara keseluruhan. Hal itu mencakup prinsip-prinsip dasar pemilihan umum, penegakan norma administrasi pemilihan, serta relasi antarpara pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.

Lebih lanjut, para Pemohon berpendapat bahwa penerapan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada berpotensi menyebabkan reduksi prinsip keadilan elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, norma tersebut dinilai mendorong pergeseran penentuan eligibilitas bakal calon dari yang semula bersifat imperatif menjadi kompromistis, menciptakan ketimpangan relasi kuasa dalam forum musyawarah, serta tidak memberikan jaminan atas transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa.

Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengatur bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa pemilihan dengan mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: …… (b) mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.”

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang menjamin prinsip demokrasi, pemilihan umum yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu melalui mekanisme musyawarah dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan akses publik terhadap jalannya pemeriksaan, pertimbangan, maupun dasar kesepakatan para pihak.

Akibatnya, proses penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat, sehingga menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas hasil yang dicapai. Dalam konteks pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, kondisi tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Para Pemohon juga menyoroti ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur bahwa musyawarah dilaksanakan secara tertutup. Menurut mereka, sifat tertutup tersebut membuka ruang masuknya kepentingan politik, relasi kekuasaan, serta tekanan administratif yang tidak dapat dikontrol secara publik.

Selain itu, mekanisme musyawarah dinilai tidak disertai dengan prosedur pembuktian yang ketat dan tidak menghasilkan putusan yang memuat pertimbangan hukum secara eksplisit. Kondisi tersebut menyebabkan hasil musyawarah sulit diuji, baik secara yuridis maupun etis, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan prosedural (procedural unfairness) bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Persoalan tersebut dinilai semakin problematik dalam sengketa pencalonan dan verifikasi administratif peserta Pilkada. Dalam sejumlah perkara, musyawarah yang difasilitasi Bawaslu kerap menghasilkan perbaikan, penyesuaian, atau pembatalan keputusan administratif penyelenggara Pilkada tanpa didahului pemeriksaan materiil terhadap dugaan pelanggaran substantif. Dengan demikian, substansi keberatan yang menjadi dasar sengketa tidak selalu diuji secara menyeluruh, melainkan diselesaikan melalui kompromi administratif.

Para Pemohon menegaskan bahwa mekanisme persidangan atau ajudikasi berbeda dengan musyawarah karena menjamin terpenuhinya prinsip due process of law. Melalui persidangan, terdapat pemeriksaan yang terbuka untuk umum, kesempatan yang seimbang bagi para pihak untuk didengar, pengujian alat bukti, serta pertimbangan hukum yang dinyatakan secara jelas dalam putusan. Selain itu, mekanisme tersebut memungkinkan adanya pengawasan publik sehingga hasilnya dinilai memiliki legitimasi hukum dan demokratis yang lebih kuat.

Para Pemohon juga berpendapat bahwa kejelasan putusan yang dihasilkan melalui mekanisme persidangan merupakan aspek krusial dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Menurut mereka, putusan persidangan tidak hanya menentukan kedudukan hukum para pihak yang bersengketa, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak politik warga negara serta legitimasi hasil pemilihan.

Putusan yang disertai dengan pertimbangan hukum yang terbuka dan rasional dinilai memungkinkan publik memahami dasar pengambilan keputusan, sekaligus membuka ruang koreksi melalui upaya hukum lanjutan. Hal tersebut dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan.

Selain itu, pemohon berargumen bahwa sengketa proses pemilihan merupakan bagian dari hukum publik yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat diserahkan pada mekanisme tertutup yang semata-mata berbasis kesepakatan para pihak.

Dalam negara hukum, sengketa semacam ini harus diselesaikan melalui mekanisme persidangan yang terbuka, objektif, dan berbasis pembuktian guna menjamin keadilan prosedural serta kepastian hukum.

Atas dasar tersebut, para Pemohon menilai bahwa keberadaan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan, khususnya sebagaimana dipraktikkan oleh Bawaslu, tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan asas keterbukaan.

Menurut mereka, penyelesaian sengketa pemilihan seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan, sehingga selaras dengan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

Sidang perkara pengujian undang-undang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta para Pemohon untuk menguraikan secara lebih jelas argumentasi mengenai pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Selain itu, Guntur juga menekankan pentingnya penjelasan yang lebih tegas mengenai maksud permohonan para Pemohon, mengingat adanya sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

“Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” ujar Guntur dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait GUGATAN KE MK atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Siti Fatimah