Menuju konten utama

Hakim Tanya Pertemuan Harda & Anak Sri Purnomo soal Hibah Wisata

Hakim menyoroti perbedaan keterangan Raudi Akmal dan Harda Kiswaya soal pertemuan membahas dana hibah pariwisata.

Hakim Tanya Pertemuan Harda & Anak Sri Purnomo soal Hibah Wisata
Bupati Sleman, Harda Kiswaya hadir sebagai saksi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, (23/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Dalam kesempatan ini Harda membantah pernah bertemu dengan Raudi Akmal, putra terdakwa sekaligus mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, untuk membahas dana hibah pariwisata.

Mulanya, hakim anggota, Gabriel Siallagan, mempertanyakan apakah Harda Kiswaya pernah bertemu dengan Raudi Akmal dan membahas dana hibah pariwisata. Mengingat pada 2020, Sri Purnomo menjabat Bupati Sleman, sementara Harda adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman.

“Tidak pernah yang mulia,” tampik Harda di muka persidangan.

Harda mengaku hanya mengenal Raudi. Namun, jarang bertemu dengan mantan anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 tersebut.

Hakim kemudian menanyakan soal adanya pertemuan di ruang Smart Room. Kala itu, pertemuan juga dihadiri almarhum Kunto Riyadi selaku Kepala Bappeda Sleman.

“Apa memang betul ada pertemuan antara Raudi Akmal, saudara sebagai Sekda, dan almarhum Kunto di ruang Smart Room,” tanya Gabriel.

“Tidak pernah yang mulia,” Harda membantah.

Hakim lalu menyoroti perbedaan keterangan para saksi. Sebab, sebelumnya Raudi Akmal dalam kesaksiannya mengaku memperoleh informasi soal dana hibah pariwisata dari Harda dan almarhum Kunto.

Harda enggan berkomentar jauh saat ditanya apakah Raudi Akmal mengetahui rencana penyaluran dana hibah pariwisata.

Ia berkilah dengan menyebut Raudi bukan bagian dari Pemkab Sleman dan bukan bagian dari tim pelaksana.

Dalam keterangannya, Harda juga mengaku tidak pernah dipanggil oleh Sri Purnomo untuk membahas pemberian dana hibah pariwisata.

Saat dicecar soal proposal kelompok masyarakat, Harda pun menyatakan tidak tahu. Termasuk, soal dugaan adanya penitipan proposal penerima hibah kelompok masyarakat oleh Raudi Akmal kepadanya.

Harda diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3,5 jam. Ia dicecar majelis hakim soal keterlibatannya sebagai Sekretaris Daerah yang menandatangani Surat Edaran (SE) tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata.

Dalam persidangan, Harda kerap diminta untuk menaikkan volume suaranya, sebab suaranya yang lirih saat dimintai keterangan.

Sementara itu, Raudi dalam kesaksiannya pada Senin (19/1/2026) lalu, menyebut dirinya diminta datang ke lantai tiga Smart Room Pemda Sleman.

“Bahwa kami datang ke situ karena dihubungi saudara Kunto. Untuk dimintai keterangan lantai 3 Smart Room di Pemda Sleman. Dan di situ sampaikanlah oleh saudara Harda dan Kunto, bahwa pemerintah Kabupaten Sleman akan mendapatkan program bantuan berbasis perbaikan dari COVID-19. Dan di situ kami tidak tahu secara rigid dan detailnya,” ujar Raudi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah