tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, menjamin pihaknya menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman pada 2020 dilakukan secara objektif. Kasus ini turut menyeret Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
"Pada prinsipnya kita akan melihat pada hasil persidangan ini, pada intinya kita objektif," kata Bambang saat diwawancarai awak media di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada dalam acara pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat, Gedung Pusat UGM, Kamis (15/1).
Bambang menjelaskan dalam kasus ini, Bupati Harda Kiswaya masih berstatus saksi. "Jadi pada prinsipnya, ya beliau statusnya memang sebagai saksi dalam perkara penanganan dana hibah tersebut," bebernya.
Bambang mengaku tak mau menilai lebih jauh apakah ada kenaikan status mantan Sekda itu.
"Makanya saya tidak mau berandai-andai, saya tidak mau menilai, karena ini masih berproses. Ini masih berproses, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi ya. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa hasilnya nanti pasti terungkap," lanjutnya.
Namun, ia tak menampik jika semua saksi termasuk Harda pun akan dipanggil di muka persidangan. Kata Bambang, saksi yang ada di dalam bekas perkara pasti akan diminta keterangan.
Bambang menegaskan tidak membeda-bedakan siapapun untuk dihadirkan sebagai saksi dengan mengacu pada alat bukti yang ada.
"Kalau memang hanya sebatas saksi ya kita perlakukan sebagai saksi. Kalau itu memang ada keterkaitannya dalam hal ini sebagai tersangka, ya kita pasti nanti akan menjadikan seseorang itu sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, Kejaksaan tidak mungkin memaksakan kenaikan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, sebab semua harus sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Bambang menyebut dalam perkara masih ada peluang bagi pihak penyidik untuk menetapkan tersangka lainnya.
"Jadi perkembangannya seperti apa, merupakan fakta-fakta persidangan, ya tetap kita akan tindaklanjuti semuanya", tukasnya
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































