tirto.id - Salah satu saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengungkapkan adanya sebuah grup bernama Hibah Pariwisata.
Keberadaan grup itu terkuak setelah hakim anggota, Gabriel Siallagan, menanyakan kepada mantan Kepala Seksi Fasilitasi dan Perencanaan Dinas Pariwisata, Dewi Setyowati, soal grup WhatsApp (WA) dalam kegiatan hibah.
"Saya tahu yang mulia, tapi saya tidak mengikuti," ungkap Dewi saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, pada Rabu (14/1/2026).
Dewi yang sewaktu itu juga menjabat sebagai Kepala Tim Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengikuti isi pembicaraan grup, sebab dirinya merasa itu bukan bagian dari kewenangannya.
"Pesertanya siapa-siapa aja," cecar Hakim. Dewi menjawab para pejabat yang ada di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tim pelaksanan kegiatan hibah pariwasata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Saat ia diminta untuk menyebutkan nama-nama peserta grup tersebut, Dewi mengatakan tidak ingat. Hakim lanjut menanyakan kembali berapa jumlah peserta. "Grup WA itu jumlah pesertanya berapa? lebih dari 20, 50?" Lontar Hakim.
"Saya tidak ingat," jawab Dewi. Ia mengatakan grup itu mengulas soal penyusunan SK Bupati Sleman.
Dia bilang, SK itu membahas tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pedoman pemberian hibah pariwisata, dan penerimaan hibah.
Dewi menyebut petunjuk pelaksanaan dan teknis paling banyak dibahas yakni terkait dengan pengadaan secara Swakelola tipe empat.
"Siapa yang paling aktif membahas tentang dana hibah itu?" tanya hakim kembali.
"Antara kepala bagian administrasi pembangunan, perekonimian, kepala bidang SDM, kepala bagian hukum," tukas Dewi.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































