tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan keberatan atas eksepsi dari penasihat hukum mantan Bupati Sleman periode 2010-2021, Sri Purnomo (SP).
"Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis, Melinda Aritonang saat membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Yogyakarta, DIY pada Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Melinda memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Sementara itu, biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan pengadilan.
Pantauan tirto.id di lokasi, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Terdakwa Sri Purnomo hadir menggunakan baju kemeja putih dengan peci dan celana hitam.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020.
Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan Kesatu Primer, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider, SP dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penuntut umum juga menyertakan dakwaan Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kasus ini bermula dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mengenai adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar.
Sebelumnya, SP sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Kejaksaan membeberkan modusnya yaitu saat berstatus Bupati Sleman, ia diduga memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.
Dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Diketahui, jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga sampai empat saksi dalam sidang mendatang.
Majelis hakim yang menangani perkara adalah Melinda Aritonang sebagai ketua, Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan sebagai hakim anggota.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































