Menuju konten utama

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang bertentangan dengan Putusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata
Sri Purnomo. FOTO/eks Bupati Sleman Sri Purnomo

tirto.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Sebelumnya, bupati periode dua periode itu sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Tertanggal hari ini kita menaikkan status saksi ditetapkan menjadi tersangka atas nama SP [eks] Bupati Sleman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat dihubungi kontributor Tirto melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa (30/9/2025).

Bambang bilang, penetapan bupati periode 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021 sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dari keterangan para saksi, ahli, maupun surat.

Bambang menjelaskan, kasus bermula saat pada tahun 2020 saat Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68.518.100.000. Dana itu dalam rangka penangangan pandemi COVID-19 yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

Dalam penyidikan, Sri Purnomo selaku Bupati memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020.

Bambang membeberkan modus yang digunakan Sri Purnomo yakni menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Aturan tersebut mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030,” jelas Bambang.

Atas perbuatannya, Sri disangkakan primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Terpisah, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, yang menjerat eks Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka.

“JCW prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat yang masih aktif termasuk sejumlah Lurah maupun mantan pejabat di Bumi Sembada [julukan Sleman] ini,” ujar Kamba dalam keterangan rilisnya.

Namun, JCW mendorong pihak Kejari Sleman untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini. Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 itu.

“Karena konteksnya adalah terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja yakni Sri Purnomo. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul saja,” pungkas Kamba.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah