Menuju konten utama

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim

KPK memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah, terkait korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi (KUS), dalam penyidikan terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (10/7/2025).

Hari pemanggilan Kusnadi ini bersamaan dengan pemanggilan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (KIP), dalam kasus yang sama. Akan tetapi, Khofifah dipanggil di Polda Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Budi mengatakan perbedaan lokasi pemanggilan ini berdasarkan kebutuhan penyelidikan. Dia mengaskan KPK tak pernah melakukan pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi.

“Kebutuhan penyidikan,” ucap Budi.

KPK berkali-kali telah menepis bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah tak dibumbui perlakuan khusus. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan mengatakan lokasi pemeriksaan tidak ada unsur kesengajaan.

Asep mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan atas dasar efisiensi dan juga efektivitas pemeriksaan. Terlebih, katanya, tim penyidik memang tengah berada di Jawa Timur untuk keperluan penelusuran kasus yang sama.

“Kita dalam rangka efesiensi dan efektivitas saja. Ketika di sana periksa, sama saja toh sama saja diperiksa di mana,” ujar Asep, Rabu (9/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama