tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Polda Jatim besok, Kamis (10/7/2025). Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
“Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu (9/7/2025).
Budi mengatakan, pemindahan pemeriksaan Gubernur Jatim dari Kantor KPK ke Polda Jatim dilakukan berdasarkan koordinasi yang dilakukan. Namun, Budi tak merinci apakah pengajuan berasal dari penyidik, kepolisian maupun Khofifah. Budi hanya menekankan esensi pemeriksaan adalah upaya memperoleh keterangan secara efektif.
“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
KPK meyakini Khofifah akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung secara paralel di wilayah Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
Pada pemanggilan pertama, 20 Juni lalu, Khofifah, yang diminta hadir ke Gedung Merah Putih KPK, tidak dapat memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang. Jadwal pemanggilan Khofifah yang kedua akan dilakukan di Jakarta atau terbuka kemungkinan di Jawa Timur.
“Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaan, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































