Menuju konten utama

KPK Masih Koordinasi terkait Jadwal Pemeriksaan Khofifah

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah.

KPK Masih Koordinasi terkait Jadwal Pemeriksaan Khofifah
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah untuk pokmas APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022 masih dikoordinasikan secara internal. Pemanggilan ini merupakan kedua setelah sebelumnya Gubernur Jatim itu mangkir dari panggilan KPK.

“Kami sedang koordinasikan untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/6/2025).

Budi berharap jadwal pemanggilan ulang KPK cocok dengan jadwal yang dimiliki Khofifah. Hal ini bertujuan, agar proses penggalian informasi dan keterangan dapat dilakukan sesegera mungkin untuk mendukung jalannya proses hukum.

“Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saki sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk pokmas APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022 pada Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan bahwa penyidik memanggil Khofifah bersama satu orang saksi lainnya, yaitu Anik Maslachah yang merupakan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur. Namun, Budi mengatakan bahwa Khofifah tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.

"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," tutur Budi pada Jumat (20/6).

Pemanggilan Khofifah dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang merupakan tersangka dalam kasus ini pada Kamis (19/6/2025) lalu. Kusnadi menyebut Khofifah mengetahui terkait penyaluran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur ini.

Sementara itu, kasus dana hibah dengan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat.

Pada 2022, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Email Dardak, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut, dilakukan penyidik usai menangkap Sahat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama