Menuju konten utama

KPK Panggil Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jawa Timur

Khofifah tidak memenuhi panggilan KPK tersebut dan meminta penjadwalan ulang.

KPK Panggil Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jawa Timur
Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa berpidato saat penutupan Kongres XVIII Muslimat NU di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (15/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk pokmas APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan bahwa penyidik memanggil Khofifah bersama satu orang saksi lainnya, yaitu Anik Maslachah yang merupakan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur.

Namun, Budi mengatakan bahwa Khofifah tidak memenuhi panggilan tersebut. Kata Budi, Khofifah minta penjadwalan ulang.

"Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang," tuturnya.

Sementara itu, Anik telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.54 WIB untuk diperiksa. Hingga saat berita ini ditulis, Anik masih menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Anik.

Sebagai informasi, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang merupakan tersangka dalam kasus ini pada Kamis (19/6/2025) lalu.

Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah mengetahui terkait penyaluran dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur ini.

Sementara itu, kasus dana hibah dengan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat.

Pada 2022, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Email Dardak, dan menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut, dilakukan penyidik usai menangkap Sahat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi