Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah soal Kasus Dana Hibah

Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyebut Khofifah tahu dan turut membahas soal penyaluran dana hibah pokmas dari APBD.

KPK Buka Peluang Periksa Khofifah soal Kasus Dana Hibah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

Hal tersebut, disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi soal mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut Khofifah tahu dan turut membahas soal penyaluran dana hibah tersebut.

"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/6/2025).

Budi juga mengatakan bahwa Khofifah akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan jika penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan.

"Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK memeriksa Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025) lalu. Usai diperiksa, Kusnadi yang merupakan tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal penyaluran dana hibah APBD Jatim.

Dia menegaskan bahwa pihak DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah tersebut. Hal itu disebutnya merupakan kewenangan kepala daerah.

Meski begitu, Kusnadi mengaku tidak menaruh perhatian atas langkah KPK selanjutnya terkait keterangannya itu.

"Saya tidak berharap apa-apa," kata Kusnadi, Kamis.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana hibah dengan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana untuk pokmas yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2022, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Email Dardak. Saat itu, KPK menyita sejumlah dokumen. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik usai menangkap Sahat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi