Menuju konten utama

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah

KPK menyita dua unit rumah, yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah, yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua rumah tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana hibah ini.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap, dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2025).

Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK usai memeriksa empat orang saksi di BPKP Jawa Timur, hari ini.

Keempat orang saksi itu, yakni Staf Sekretariat Dewan Jawa Timur, Bagus Wahyudyono; Anggota DPRD Sampang, Amir Lubis; Notaris, Wahyu Krisma Suyanto; dan Pimpinan Dealer Asri Motor.

Budi mengatakan Bagus dan Amir dicecar oleh penyidik terkait dengan perannya selaku anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas ini.

Sedangkan Wahyu dan Pimpinan Dealer Asri Motor yang tidak disebutkan identitasnya, dicecar soal sejumlah aset yang dibeli oleh para tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka salah satunya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan para tersangka mendapatkan komitmen fee.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama