tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah pokmas.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Penyitaan dilakukan usai memeriksa sembilan orang saksi. Kesembilan saksi tersebut, yakni Wiraswasta, Ahmad Zakki; Pimpinan PT Maju Global Motor; Pihak Swasta, Faryel Vivaldi; Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya, Saifudin.
Kemudian, PNS pada Dina PU Jawa Timur, Aryo Dwi Wiratno; Pihak Swasta, Kusriyanto; Pimpinan BCA Finance Surabaya; Anggota DPRD Nganjuk, Basori; dan Anggota DPRD Jawa Timur, M Rofiq.
Sembilan orang saksi itu diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, Senin (16/6/2025).
Budi mengatakan saksi Ahmad Zakki dan Kusriyanto didalami soal pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta oleh tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, kata Budi, Basori dicecar oleh penyidik terkait dengan permintaan uang oleh tersangka, dalam rangka pengajuan dana pokmas. Sedangkan Rofiq, dicecar soal proses pengajuan dana pokmas di DPRD Jawa Timur.
Sementara saksi lainnya didalami terkait dengan pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi dana hibah oleh para tersangka.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka salah satunya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Setelah proses pencairan, para tersangka mendapatkan komitmen fee.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































