tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai total Rp9 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci, sejumlah aset yang disita berupa tiga bidang tanah yang berlokasi di Surabaya, satu unit apartemen di Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan di Banyuwangi.
"Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Budi mengatakan, sejumlah aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus dana hibah ini.
"Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, Anwar Sadad.
Pada Rabu (14/5/2025) lalu, KPK memeriksa tiga orang saksi untuk didalami terkait dengan kepemilikan dan aset tanah yang diduga milik Anwar Sadad. Ketiga saksi tersebut yaitu, Karyawan Swasta, Kusnadi; Petani, Sumantri; dan Notaris, Teguh Pambudi.
"Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS," kata Budi, Kamis (15/5/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































