Menuju konten utama

Jaksa Sebut Penyelidik KPK Tak Lihat Keterlibatan Langsung Hasto

Jaksa KPK menyatakan bahwa saksi Arif Budi Raharjo yang juga penyelidik KPK itu mengetahui keterlibatan Hasto berdasarkan hasil kerja tim penyelidik.

Jaksa Sebut Penyelidik KPK Tak Lihat Keterlibatan Langsung Hasto
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, tidak melihat langsung tindak korupsi dan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut, diungkapkan Jaksa saat Arif dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor.

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Alvon, menyampaikan keberatan terhadap kesaksian Arif selaku penyelidik dalam kasus Hasto yang turut melibatkan buron Harun Masiku ini. Ia menilai, Arif memberikan keterangan terkait dengan hasil penyelidikan perkara yang dilakukan olehnya bersama sejumlah tim dari KPK. Menurut Alvon, hal tersebut tidak relevan karena berdasarkan kesepakatan pada awal persidangan, Arif hanya akan menjelaskan soal kejadian operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

"Mohon dicatat majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?" kata Alvon dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dia meminta agar pemeriksaan terhadap Arif difokuskan pada pengetahuan Arif soal kejadian OTT padaa 2020 lalu. Sebab, Arif merupakan salah satu penyelidik yang turut serta pada pengejaran Hasto dan Harun Masiku tersebut.

Kemudian, menanggapi keberatan dari Kuasa Hukum Hasto, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyebut bahwa hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Arif berkaitan dengan seluruh rangkaian penyelidikan. Menurut Jaksa, kejadian pada 8 Januari 2020 termasuk dalam hasil penyelidikan yang bisa dijelaskan oleh Arif.

"Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut, tetapi Arif merupakan saksi yang akan menjelaskan mengenai keseluruhan proses yang dilakukan tim KPK dalam proses penyelidikan.

"Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saatt paparan di ekspose," ujar Jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan, Arif bersaksi mengetahui soal perintah dari Hasto agar Harun melarikan diri pada OTT 2020 lalu, dari percakapan antara Harun dan Satpam PDIP, Nurhasan, yang menyebut ada perintah 'bapak'.

Kata Arif, terdapat rekaman yang menunjukkan bahwa Nurhasan meminta Harun untuk bersembunyi dari kejaran KPK atas perintah 'bapak' yang Arif duga adalah Hasto.

Meski begitu, Arif mengatakan bahwa dia tidak pernah mengetahui soal perintah langsung yang disampaikan oleh Hasto kepada Harun Masiku.

"Tidak secara langsung. Ada percakapan antara Nurhasan dan Harun Masiku yang mengutip kata 'bapak'," kata Arif.

Lebih lanjut, Arif juga menceritakan soal dia bersama beberapa tim lainnya dari KPK, diadang di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat melakukan pengejaran Harun Masiku dan Hasto.

Pengejaran tersebut dilakukan pada 8 Januari 2020, setelah KPK berhasil menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio; mantan Kader PDIP, Saeful Bahri; dan Advokat, Donny Tri Istiqomah.

Arif bercerita beberapa tim KPK dibawa oleh seseorang yang bukan merupakan pihak PTIK. Dia mengaku, mengetahui hal tersebut, karena saat awal dia datang ke PTIK, sebelum adanya tindakan penghalangan, di terlebih dahulu diperiksa oleh orang dari pihak PTIK.

"Yang saya ketahui adalah yang mengamankan mereka adalah bukan dari orang PTIK secara langsung," ujarnya.

"Kenapa saya berkesimpulan demikian, karena pada saat proses kami dilakukan pemeriksaan, yang memeriksa kami aadalah orang PTIK, mereka memiliki baju yang berbeda ada tulisannya PTIK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher