Menuju konten utama

Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Saksi dari Penyelidik KPK

JPU pada KPK menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto.

Kubu Hasto Protes Jaksa Hadirkan Saksi dari Penyelidik KPK
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan keluar saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa tersebut. Dia meminta penjelasan atas posisi saksi kepada Majelis Hakim.

"Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas," kata Ronny, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (16/5/2025).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Saat itu, kubu Hasto juga mempermasalahkan keterangannya karena dinilai tidak melihat langsung kejadian dugaan korupsi yang didakwakan kepada Hasto.

Menanggapi pertanyaan dan protes dari Ronny, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan kehadiran penyelidik KPK ini untuk menjelaskan soal gagalnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020 lalu.

Jaksa Wawan menjelaskan penyelidik Arif merupakan salah satu orang yang mengalami perintangan saat ingin menangkap buron Harun Masiku dan Hasto yang saat itu diduga berada di PTIK.

Oleh karena itu, Ronny meminta agar pertanyaan yang dilayangkan kepada Arif hanyalah seputar kejadian di PTIK pada 2020 lalu.

"Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020," tutur Ronny.

Setelah perdebatan tersebut selesai, Jaksa memulai pemeriksaan terhadap Arif untuk menjelaskan peristiwa pengejaran buron Harun Masiku.

Dalam keteranganya, Arif mengaku merupakan salah satu tim dari KPK yang bertugas untuk mengejar Harun Masiku. Dia mengatakan berdasar pelacakan, Harun Masiku menuju ke PTIK bersama dengan Satpam PDIP, Nurhasan. Namun, setiba di PTIK, dia bertemu dengan tim dari Penyidik Rossa yang tengah melakukan pengejaran terhadap Hasto.

"Kemudian, kami memutari komplek PTIK kemudian kami bertemu dengan tim lain. Saat itu ada timnya Rossa dan Mas Anung masuk ke gedung PTIK dan kemudian kami ada 2 tim saat itu melihat bahwa kantor PTIK terbuka," kata Arif.

Dia menjelaskan pengejaran terhadap Hasto dan Harun ini dilakukan usai sebelumnya pihak KPK berhasil menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio; mantan Kader PDIP, Saeful Bahri; dan Advokat, Donny Tri Istiqomah.

"Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan permintaan keterangan pada saat itu, itu tim menyampaikan kepada kami bahwa hasil permintaan keterangan itu melibatkan pihak lain selaku pemberi, pada saat itu adalah saudara terdakwa. Karena keterangan yang saya ingat pada saat itu ada uang sebesar Rp400 juta itu sumbernya dari terdakwa," tutur Arif.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama