Menuju konten utama

Hasto Bantah Kontak Bernama 'Sri Rezeki Hastomo' Miliknya

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah kontak bernama 'Sri Rezeki Hastomo' merupakan miliknya.

Hasto Bantah Kontak Bernama 'Sri Rezeki Hastomo' Miliknya
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah kontak bernama 'Sri Rezeki Hastomo' adalah miliknya. Dia mengatakan kontak tersebut merupakan milik Kesekretariatan DPP PDIP.

Hal tersebut disampaikan Hasto menanggapi pernyataan dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto. Rossa mengatakan kontak tersebut adalah milik Hasto.

"(Kontak) Itu adalah milik sekretariat DPP," kata Hasto kepada wartawan di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Kontak 'Sri Rezeki Hastomo' merupakan salah satu materi penyidikan KPK terhadap kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Berdasarkan hasil penyadapan, kontak tersebut mengirimkan pesan 'tenggelamkan' yang merujuk pada pengilangan barang bukti.

Kontak itu juga mengirimkan pesan kepada Staf Hasto, Kusnadi berupa dokumen berjudul 'Pemeriksaan KPK' yang merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap Harun Masiku.

Dalam persidangan, Rossa menyebut bahwa kontak tersebut merupakan milik Hasto. Dia menilai Hasto memang melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Sebelumnya, Kusnadi telah dihadirkan dalam persidangan. Dia menyebut kontak tersebut memang milik Kesekretariatan DPP PDIP.

Dia juga menyebut pesan tenggelamkan merujuk pada menenggelamkan pakaian usai kegiatan melarung atau semacam ritual yang kerap dilakukan oleh Kader PDIP.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan peringatan penyidikan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa membantu Harun untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dalam kasus ini.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun dan Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama